Showing posts with label Properti. Show all posts
Showing posts with label Properti. Show all posts

Thursday, 7 May 2015

Bisnis Rumah Kontrakan vs Rumah Kost

Bagi Anda yang berniat terjun ke bisnis properti sewa dan masih bimbang untuk memilih antara menyewakan rumah kontrakan atau kos-kosan, artikel ini akan menyajikan referensi yang mungkin Anda butuhkan. Apa saja kelebihan dan kekurangan bisnis properti sewa rumah kontrakan dibandingkan membuka kos-kosan, bisnis mana yang lebih cocok untuk digeluti. Cari tahu jawabannya di sini.

Menyewakan / mengontrakkan rumah atau dan membuka kos-kosan adalah salah satu bentuk investasi properti yang tergolong mudah dan memiliki prospek cerah. Sebab bisnis ini sama-sama relatif memiliki permintaan yang tinggi. Rumah kontrakan sewa sangat diminati di kawasan tengah berkembang, sementara bisnis kos-kosan sangat menjanjikan di daerah dekat pusat perbelanjaan, perkantoran dan kampus.

Tuesday, 29 April 2014

Lebih Untung Mana, Investasi Apartemen atau Rumah Tapak?

Saat ini hunian tidak hanya jadi tempat tinggal tapi juga merangkap sarana investasi. Dari berbagai jenis hunian yang ada, lebih untung mana investasi apartemen atau rumah tapak?

Marketing Eksekutif Ray White East Kemang, Andre Ruslim mengatakan bahwa investasi properti di apartemen dan rumah masing-masing memiliki keunggulan tersendiri.

"Investasi apartemen dan rumah punya kelebihan sendiri-sendiri yang beda," kata Andre saat ditemui di kantor Ray White East Kemang, Jakarta (25/2/2014)

Peluang besar menjadi pengembang kecil-kecilan

Menjadi pengusaha properti menjanjikan keuntungan besar dengan pengembalian modal yang relatif cepat. Kebutuhan yang tinggi akan properti melahirkan pengusaha-pengusaha properti kelas mini yang mencoba mengail untung. 

Berbisnis pengembang properti (developer) menjanjikan keuntungan yang menggiurkan, antara 25% hingga 35%. Modal yang harus dibenamkan memang besar, tapi bila strategi Anda tepat, modal Rp 6 miliar bisa kembali dalam waktu 2 tahun saja.

Wednesday, 23 April 2014

Cara Merubah Status Tanah dari AJB ke SHM

Berikut langkah-langkah untuk merubah status tanah dari yang semula Girik atau bahkan cuma bermodal AJB menjadi SHM :

I. Akta Jual Beli (AJB) Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli tanah.

Perhatikan Jenis Sertifikat Rumah/Tanah Ketika Akan Membelinya

Dalam membeli rumah, sebaiknya kita tidak hanya memikirkan faktor harga dan lokasi, namun juga aspek legalnya. Mengetahui proses sertifikasi rumah sehingga akhirnya sah secara hukum menjadi milik kita juga perlu dipahami.
Sertifikat hak atas tanah menjadi dambaan dari setiap pemegang hak atas tanah. Serasa masih ada yang kurang dan belum mantap bila pemilikan atau penguasaan atas tanah itu belum disertai bukti pemilikan berupa sertifikat. Sertifikat memiliki banyak fungsi bagi pemiliknya. Dari sekian fungsi yang ada, dapat dikatakan bahwa fungsi utama dan terutama dari sertifikat adalah sebagai alat bukti yang kuat Yang jelas bahwa sertifikat hak atas tanah itu akan memberikan rasa aman dan tenteram bagi pemiliknya karena segala sesuatunya mudah diketahui dan sifatnya pasti serta dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Thursday, 10 April 2014

Tips Dalam Memilih Properti Untuk Ber-Investasi

Melakukan bisnis di bidang investasi memang tengah digemari sekarang ini. Di dunia investasi sendiri ada beberapa macam jenisnya, ada investasi jenis emas, saham, deposito dan sebagainya. Ada pula jenis investasi yang tak kalah menariknya yaitu di bidang properti. Jenis investasi properti pun masih dibagi lagi dalam beberapa macam yaitu ada rumah, apartemen maupun tanah. Namun biasanya kebanyakan orang lebih memilih jenis investasi bidang properti dikarenakan mereka tergiur akan keuntungan yang dapat mereka peroleh bahkan terbilang cukup tinggi. Contohnya saja mereka bisa menyewakan rumah untuk memperoleh pendapatan tambahan, bisa juga untuk digunakan sebagai agunan di bank, dan masih banyak lagi cara maupun strategi yang bisa dilakukan bagi pemiliknya. Meskipun demikian disamping banyaknya keuntungan yang bisa didapatkan dalam investasi jenis ini namun perlu anda ingat juga bahwa suatu properti juga bisa mendapati kerugian, misalnya seperti terdapat biaya perawatan yang harus dilakukan, sulitnya likuid yang disebabkan karena waktu, terjadinya penyusutan nilai suatu bangunan dan lain lain.

5 Cara Cerdas Beli Rumah Tanpa Menyicil ke Bank

Di masa seperti saat ini semakin sulit bila seorang karyawan dengan penghasilan pas-pasan ingin mempunyai rumah.  Selain memang susah mengalokasikan anggaran nya, harga rumah dari waktu ke waktu juga selalu meningkat.

Solusi pada umumnya adalah melakukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah), baik dengan bunga mengambang (floating rate), maupun bunga bersifat tetap (fixed rate).

Pada dasarnya, Anda dapat melakukan pengalihan hak dan kewajiban atas apartemen yang Anda miliki kepada pihak pembeli dengan cara mengalihkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) antara Anda dengan pihak pengembang (developer) terkait apartemen tersebut. Pengalihan PPJB dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian antara Anda (selaku pembeli lama) dengan pihak pembeli baru (“Perjanjian Pengalihan Hak”). Oleh karena sebelumnya Anda telah menandatangani PPJB dengan developer, maka sebelum Anda mengalihkan PPJB dengan pihak pembeli, maka Anda perlu mematuhi persyaratan dan ketentuan pengalihan PPJB yang diatur dalam PPJB yang telah Anda tanda tangani tersebut. Pada kebiasaannya, Perjanjian Pengalihan Hak tersebut dilakukan dengan pemberitahuan dan persetujuan developer. Untuk hal tersebut Anda harus terlebih dahulu mempelajari PPJB tersebut. Dengan beralihnya hak dan kewajiban Anda kepada Pembeli, maka pembeli baru akan menggantikan posisi Anda pada saat melakukan Akta Jual Beli (“AJB”).

Proses Jual Beli Rumah Dalam Status PPJB atau Masa KPR

PPJB adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang ditandatangani antara konsumen dengan developer. PPJB dilakukan supaya ada ikatan antara pemilik rumah dalam hal ini developer dengan pembeli dalam hal ini konsumen untuk melakukan jual beli terhadap rumah yang disepakati. Pasal-pasal dalam PPJB tersebut mencantumkan hal-hal pokok mengenai objek, developer dan konsumen. Hal pokok lainnya yang diatur dalam PPJB yaitu waktu pelaksanaan pelunasan atau penandatanganan Akta Jual Beli.

Prosedur Menjual Rumah dengan Dasar PPJB

Dalam praktiknya, penjualan atas unit rumah yang masih terikat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian pengalihan hak. Yang dimaksud dengan perjanjian pengalihan hak tersebut adalah perjanjian untuk mengalihkan PPJB dari penjual kepada pembeli. Dengan adanya perjanjian tersebut, maka pihak pembeli akan menggantikan posisi penjual dalam di PPJB atas pembelian rumah dari pengembang (developer) perumahan. Sehingga, penandatanganan Akta Jual Beli (“AJB”) akan dapat dilakukan langsung oleh pembeli dengan pengembang (developer).