Dalam praktiknya, penjualan atas unit rumah yang masih terikat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”)
dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian pengalihan hak. Yang
dimaksud dengan perjanjian pengalihan hak tersebut adalah perjanjian
untuk mengalihkan PPJB dari penjual kepada pembeli. Dengan adanya
perjanjian tersebut, maka pihak pembeli akan menggantikan posisi penjual
dalam di PPJB atas pembelian rumah dari pengembang (developer) perumahan. Sehingga, penandatanganan Akta Jual Beli (“AJB”) akan dapat dilakukan langsung oleh pembeli dengan pengembang (developer).
Namun,
harap diperhatikan bahwa untuk melakukan pengalihan PPJB biasanya wajib
memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam PPJB itu sendiri.
Oleh karena itu, sebaiknya Anda terlebih dahulu mengkaji ketentuan di
dalam PPJB yang mengatur tentang pengalihan PPJB kepada pihak ketiga.
Sebagai contoh, dalam praktiknya untuk mengalihkan PPJB, maka diperlukan
suatu persetujuan dari pengembang (developer) atas pengalihan
tersebut, yang disertai dengan kewajiban untuk membayar biaya
administrasi.Lebih lanjut, oleh karena rumah tersebut merupakan objek
KPR dari bank, maka terdapat beberapa alternatif yang dapat digunakan.
Misalnya, sebelum atau bersamaan dengan ditandatanganinya pengalihan
PPJB, maka Anda selaku debitur dari bank wajib melunasi seluruh utang
KPR tersebut kepada bank. Selain itu, apabila terdapat jaminan hak
tanggungan di atas tanah, maka Anda juga wajib memastikan bahwa tanah
tersebut akan diroya. Namun, terkait dengan alternatif ini, maka Anda
harus mempelajari terlebih dahulu perjanjian KPR antara Anda dengan
pihak bank.
Alternatif
lain yang dapat digunakan adalah dengan melakukan oper kredit. Pada
praktiknya, oper kredit tersebut dapat dilakukan dengan suatu perjanjian
pengalihan hutang (novasi), sebagaimana diatur dalam Pasal 1413 ayat (2) jo. Pasal 1415 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).
Oper kredit tersebut dilakukan dengan cara pembaruan utang, yang mana
debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama. Debitur lama
tersebut oleh kreditur, dalam hal ini adalah bank, dibebaskan dari
perikatannya. Pada kebiasannya, bank akan menerbitkan Surat Persetujuan
Alih Debitur, yang kemudian akan disusul dengan pelaksanaan perjanjian
oper kredit. Dengan demikian, untuk selanjutnya debitur barulah yang
akan membayar dan bertanggung jawab terhadap seluruh KPR atas rumah
tersebut.
Setelah
perjanjian pengalihan PPJB telah ditandatangani, kredit KPR telah
dilunasi oleh pembeli baru (debitur baru), dan seluruh persyaratan untuk
menandatangani AJB dalam PPJB telah dipenuhi, maka si pembeli baru
(debitur baru) dapat menandatangani AJB di hadapan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (“PPAT”).
Adapun, pelaksanaan atas penandatanganan AJB akan dilakukan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam PPJB. Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah,
penandatanganan AJB atas tanah dan bangunan rumah harus ditandatangani
oleh penjual dan pembeli di hadapan PPAT, dalam hal telah dipenuhi
aspek-aspek sebagai berikut:
a. Bangunan rumah telah selesai dibangun dan siap dihuni;
b. Pembeli
telah membayar lunas seluruh harga tanah dan bangunan rumah, beserta
pajak dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan itu; dan
c. Proses
permohonan Hak Guna Bangunan atas tanah sudah selesai diproses, dan
sertifikat Hak Guna Bangunan terdaftar atas nama penjual.
No comments:
Post a Comment